
Nandra Eko Nugroho, S.T., M.T. /UPN Veteran Yogyakarta
Setelah menyamakan persepsi tentang Perubahan iklim pada hari pertama kemarin Senin 23 Mei 2022, hari ini dilakukan Pemetaan Aksi-Aksi Pengurangan Risiko Bencana(PRB) dan Perubahan Iklim(PI) di Flores Timurmengacu pada tiga point penting Paris Agreement yakni: (1)Menahan laju peningkatan temperatur global. (2) Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim. (3) Membuat suplai finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.
Paris Agreemen berisi upaya membatasi kenaikan suhu global sampai di angka minimum 1,5º Celcius, dan di bawah 2º Celcius untuk tingkat praindustri dan pengurangan tingkat emisi gas rumah kaca dan aktivitas serupa, guna meminimalkan emisi gas serta mencapai target emisi net zero atau nol bersih. Kesepakatan ini lahir di Paris pada tahun 2015 oleh seluruh pimpinan negara bernama Konferensi COP 21 Paris. Konferensi ini berada di bawah naungan Dewan UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change).
Selain itu peserta diberikan ruang curah pendapat untuk memetakan aksi-aksi terkait Tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals’s) dan Kerangka aksi Sendai untuk pengurangan risiko bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction).
Kegiatan ini dikemas dengan judul “Pelatihan Integrasi Sumber daya dan Pendanaan Institusi dalam Aksi Adaptasi dan Mitigasi Pengurangan Risiko Bencana dan Ketahanan Iklim” dengan menghadirkan fasilitator dari Kampus UPN Veteran Yogyakarta Nandra Eko Nugroho, S.T., M.T. Peserta yang hadir pada kegiatan ini diantaranya perwakilan dari OPD terkait, para Kepala desa Dampingan YPPS, Forum PRB Flores Timur, Kodim 1642 Fores Timur, Yaspensel dan Sinpasio Institute.
Integrasi PI dan PRB dalam Kurikulum Pendidikan
Pengalaman Bapak Eko sebagai Akademisi di kampus UPN Veteran Yogyakarta dalam mengintegrasikan isu PI dan PRB pada Mata Kuliah dikampusnya, beliau menjelaskan Isu Kebencanaan dapat diintegrasikan kedalam kurikulum Merdeka Belajar. Kurikulum ini merupakan implementasi dari Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia antara lain memberikan hak belajar 3 (tiga) semester di luar Program Studi kepada Mahasiswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020. Penerapannya berupa praktek-praktek di Perusahaan, LSM/NGO, dan Instansi-instansi terkait dengan jumlah SKS tertentu.
Perguruan tinggi memiliki tiga bagian matakuliah yaitu matakuliah Universitas, Fakultas dan Pilihan. Isu PI dan PRB bisa diletakan pada mata Kuliah pilihan berupa Praktikum-praktikum seperti KKN dan Praktikum. Moment yang tepat dalam melakukan integrasi kurikulum biasanya saat revisi kurikulum.
Penjelasan ini merupakan tanggapan pertanyaan dari Bapak Sirilus Karolus Keroponama Keban, sebagai Dosen di Kampus Institute Keguruan dan Tekhnologi Larantuka(IKTL) terkait bagaimana mengintegrasikan isu PI dan PRB dalam kurikulum perguruan tinggi. (spph)