
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Abdur Razak Jakra, SH mewakili Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si membuka secara resmi Lokakarya Inisiasi Rencana Indik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Pemerintah Kabupaten Flores Timur, di Hotel Sunrise, Larantuka, Senin, 31/10/2022.
Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi mengatakan mengawali sambutan ini, saya mengajak kita sekalian memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas perlindungan dan penyertaan-Nya dalam kehidupan kita, sehingga kita semua boleh hadir di tempat ini, untuk mengikuti kegiatan LOKAKARYA INISIASI RENCANA INDUK PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SUB-URUSAN BENCANA PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR, pada hari ini.
Menurut Doris Rihi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Doris Rihi lebih lanjut menjelaskan, Sebagai salah satu urusan pemerintahan konkuren, maka penerapan SPM dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemda selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung dari diundangkannya PP No. 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang mulai berlaku terhitung 1 Januari 2019. Artinya, penerapan SPM yang sesuai dengan NSPK harus terlaksana pada 1 Januari 2021.
Merujuk pada Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2019 menyebutkan bahwa Flores Timur memiliki kelas resiko TINGGI dengan Nilai Indeks Risiko Bencana sebesar 152,80 (dari skor Indeks Risiko Tertinggi adalah 223,20). Oleh karenanya, penerapan SPM Sub Urusan Bencana yang baru diatur pada tahun 2018, menjadi salah satu kewajiban prioritas Pemda Flores Timur untuk melindungi warga negaranya dari ancaman bencana. Dengan fakta ini, upaya-upaya yang dilakuan dalam rangka membuka wawasan, pengetahuan dan membangun komitmen kita bersama sehubungan dengan pentingnya SPM Sub-Urusan Kebencanaan menjadi sesuatu yang mutlak untuk dipahami secara bersama.
“Selaku Penjabat Bupati Flores Timur, saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya mempercepat penerapan SPM Sub-Urusan Bencana di Kab. Flores Timur melalui penyelenggaraan lokakarya ini sehingga pada akhirnya Pemda Flores Timur memiliki Rencana Induk Penerapan SPM Sub-Urusan Bencana” ungkap Doris Rihi.
Pandangan Narasumber dan Peserta Lokakarya
Asilitator Revanche Jefrisal Dari Yayasan Pengurangan Risiko Bencana mengatakan, pada dasarnya kalua kita melihat hampir diseluruh daerah Standaar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana ini memang tantangannya besar sekali. Selain karena ini adalah SPM baru juga tuntutannya tinggi sekali untuk mutu layanannya. Sehingga agak rumit jika tanpa bimbingan. Sehingga harapannya untuk teman-teman YPPS dan CRS mendampingi terus BPBD khususnya dan pemerintah daerah secara umum. Seluruh daerah memang sulit penerapannya bukan di Flores Timur saja. Secara tekhnis semua masalah sudah ada solusi dalam penyusunan ini. Tinggal komitmennya, komitmennya kepala daerah untuk memprioritaskan SPM sub kebencanaan yang menjadi prioritas di Flores Timur.
Jefrizal berpendapat, setelah nanti sudah ada cetak birunya kemudian kita analisis polanya, kemudian strateginya, kemudian kita tetapkan strateginya, kalua sudah jadi maka strategi ini yang diterapkan untuk memenui kebutuhan SPM. YPPS, CRS dan Forum PRB bisa bergabung dan mendampingi penerapan SPM sub urusan bencana ini.
Bambang Wijacksana CRS di Indonesia : CRS mempunyai komitmen dalam program dalam program Flodesa ini ditingkat kabupaten yaitu menyelesaikan beberapa dokumen yang belum ada ditingkat Kabupeten Flores Timur jug beberapa dokumen yang sudah ada namun sudah habis masa berlakunya seperti kajian Risiko bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana.
Menurut Bambang, sehubungan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kita merasa penting yang mana terdapat dua fokus penting yaitu jenis pelayanan dan mutu pelayananan yang harus didapat menjadi hak warga negara baik yang berada di wilayah rawan bencana dan menjadi korban bencana.
Yohanes B. Poleh Hayon, S.Sos (Kepala Bidang I Pencegahan dan kesiapsiagaan Kabupaten Flores Timur) mengatakan, untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) kebencanaan ini bisa diterapkan jika hasilnya didokumentasikan dengan baik sehingga urusan kebencanaan harus menggunakan standar pelayanan minimal yang sudah kita sepakati bersama.
Hayon lebih lanjud mengatakan, Supaya dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bisa terwujud membutuhkan Kerjasama lintas sektor dan pendanaan. Pemerintah daerah bisa menyiapkan pendanaan secukupnya. Dan bukan hanya itu saja tetapi kesadaran dari pemerintah dan stakeholders ditingkat bawah yang saat ini banyak yang acuh tak acuh. Terakhir kami mengumpulkan data hingga ke desa tapi mereka menanggapinya dengan tidak serius yang mana mereka sebagai basis data.
- Silvester Kopong (Camat Wotan Ulumado) Kabupaten Flores Timur:
- Inisiasi rencana induk Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat bagus, yang mana menjadi panduan kita untuk meminimalisir risiko-risiko bencana di waktu-waktu yang akan datang.
- Penanganan Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sendiri sangat mustahil sehingga dibutuhkan SKPD lain terlibat. Sehinga betul-betul memiliki tanggung jawab moril dalam penganggaranya, personilnya dan dokumentasi. Sehingga semuna berjalan dengan tupoksinya masing-masing
- Berkaitan dengan akurasi data, BPBD sebagai Leading diharapakan koordinasi berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsi pokoknya, sehingga apa yang kita bicarakan, apa yang kita hasilkan dalam blue print (Cetak Biru) hari ini betul-betul menjadi satu kerangaka acuan Standar Pelayanan Minimal sub urusan bencana di Kabupaten Flores timur
(WN-01)
Sumber: warta nusantara: https://warta-nusantara.com/2022/11/04/penjabat-bupati-flotim-buka-lokakarya-inisiasi-rencana-induk-penerapan-spm/